BeritaBPJPHNasionalNews

BPJPH Selalu Ingatkan Pelaku Usaha soal “Sanksi Pasar” Produk Halal

14
×

BPJPH Selalu Ingatkan Pelaku Usaha soal “Sanksi Pasar” Produk Halal

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan preferensi konsumen terhadap produk halal. Perkembangan preferensi konsumen perlu menjadi pertimbangan dalam pengembangan produk dan strategi usaha karena dapat memengaruhi penerimaan produk di pasar.

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menghadiri TOP Halal Award 2026: Consumers Choice yang diselenggarakan IHATEC Marketing Research di Jakarta, Rabu (23/9/2026). Ia menilai riset preferensi konsumen penting bagi pelaku usaha karena memberikan gambaran mengenai faktor yang menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk. Sehingga, preferensi tersebut perlu diperhatikan agar pelaku usaha dapat merespons kebutuhan pasar.

“Riset seperti ini sangat kita butuhkan karena pertimbangan konsumen harus diperhatikan oleh pelaku usaha karena jika tidak dipertimbangkan, ketika mandatori halal itu berlaku, sanksi pasar bisa jadi akan jauh lebih kejam dibanding sanksi regulasinya,” ujar Sestama BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Menurutnya, “sanksi pasar” yang dimaksud merupakan konsekuensi dari pilihan dan preferensi konsumen terhadap produk. Karena itu, sertifikasi halal tidak hanya perlu dilihat dalam konteks pemenuhan ketentuan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pelaku usaha merespons kebutuhan konsumennya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkembangan preferensi konsumen menunjukkan bahwa halal semakin menjadi salah satu pertimbangan dalam dinamika pasar. Karena itu, sertifikasi halal dapat menjadi bagian dari upaya pelaku usaha membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat posisi produk dalam persaingan pasar. Ia pun mengimbau pelaku usaha, khususnya yang produknya telah memiliki pasar namun belum mengantongi sertifikat halal, untuk segera melakukan sertifikasi halal.

“Kami di BPJPH selalu siap melayani Bapak dan Ibu semua dalam proses sertifikasi halal,” lanjut Muhammad Aqil Irham yang kegiatan tersebut juga menyerahkan penghargaan kepada sejumlah perwakilan penerima TOP Halal Award 2026.

Senada, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, melalui sambutan daringnya, juga menekankan bahwa nilai halal semakin menjadi bagian dari pertimbangan konsumen. Ia juga mengajak para pemangku kepentingan memadukan kreativitas dan kekuatan merek dalam memperkuat posisi produk halal Indonesia.

Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sholahudin Al Aiyub, menilai bahwa penguatan industri halal nasional khususnya sektor pangan, sangat penting guna emmbangun kemandirian pangan sekaligus meningkatkan kemampuan Indonesia memenuhi kebutuhan pasar global.

“Pangan halal adalah solusi kebutuhan pangan bangsa ini dan merupakan segmen yang cukup kuat serta senantiasa tumbuh. Kita harus mampu membangun kemandirian pangan halal dan menyuplai kebutuhan dunia,” kata Sholahudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *