Banten, panjimas — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hassan menegaskan bahwa penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) pada barang gunaan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya bahan tertentu dalam produk, tetapi juga menyangkut transparansi, ketertelusuran, dan kepercayaan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Babe Haikal saat mengunjungi lokasi industri sepatu di PT Nikomas Gemilang, bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, di Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).
“Halal is transparency, traceability, and trustability.” ungkap Babe Haikal, di Banten, Senin (21/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Babe Haikal meninjau proses produksi dan berdiskusi dengan jajaran perusahaan, Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), serta perwakilan pekerja mengenai implementasi JPH pada industri persepatuan.
Babe Haikal menjelaskan bahwa cakupan JPH tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga mencakup barang gunaan, yakni barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, barang gunaan yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan termasuk dalam cakupan pengaturan JPH. Dalam penahapan Wajib Halal Oktober 2026, sandang dan aksesori menjadi salah satu kategori barang gunaan yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Menurut Babe Haikal, ketentuan tersebut perlu dipahami oleh pelaku usaha, termasuk sektor usaha industri sepatu. Pemenuhan JPH bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya memastikan produk yang digunakan masyarakat memiliki proses yang jelas dan dapat ditelusuri.
Kunjungan ke PT Nikomas Gemilang juga diisi dengan diskusi mengenai perkembangan industri persepatuan nasional bersama APRISINDO dan pemangku kepentingan terkait












