JAKARTA, panjimas — Sekitar 242.482 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan beralih status menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Pengalihan tersebut tidak memerlukan tes atau seleksi ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta. Pemerintah saat ini masih melakukan pendataan dan validasi bersama pemerintah daerah sebagai dasar penataan status guru.
“Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Abdul Mu’ti, pengalihan status tersebut ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Prosesnya dilakukan melalui penataan data kepegawaian dan kebutuhan guru di daerah.
Anggaran Rp 23 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan
Untuk mendukung pengalihan status tersebut, Kemendikdasmen mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp23 triliun untuk kebutuhan gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Tambahan anggaran tersebut telah mendapat persetujuan Komisi X DPR RI dalam pembahasan anggaran Kemendikdasmen untuk 2027.
Selain itu, terdapat tambahan sekitar Rp5 triliun untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Dengan demikian, tambahan anggaran Kemendikdasmen yang dibahas bersama DPR RI mencapai sekitar Rp28 triliun.
Ada 6.000 Guru Masih Berstatus Pelaksana
Penataan guru tidak hanya menyasar sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu. Kemendikdasmen juga mencatat sekitar 6.000 guru yang telah menjalankan tugas sebagai guru, tetapi masih berstatus sebagai pelaksana.
Kelompok tersebut turut menjadi bagian dari agenda penataan pemerintah.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah melakukan validasi data untuk memastikan status kepegawaian dan kebutuhan guru dapat dipetakan secara lebih akurat.
Penataan berbasis data tersebut mencakup kebutuhan guru berdasarkan jenjang pendidikan, mata pelajaran, wilayah, serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Pengalihan PPPK Berbeda dengan Seleksi PNS
Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan tanpa tes hanya berlaku untuk pengalihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, guru PPPK yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi CPNS pada 2027 dengan memperhatikan formasi dan persyaratan yang ditetapkan.
“Yang tes adalah yang PNS,” tegas Abdul Mu’ti.
Dengan demikian, terdapat dua mekanisme berbeda. Guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam skema pengalihan tidak perlu mengikuti tes ulang untuk menjadi PPPK penuh waktu. Adapun untuk menjadi PNS, tetap berlaku mekanisme seleksi.
Pemerintah Masih Memetakan Kebutuhan Guru
Penataan status PPPK tersebut berjalan bersamaan dengan upaya pemerintah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Kemendikdasmen masih memetakan kebutuhan guru secara nasional sebagai dasar penyusunan kebijakan rekrutmen dan penataan tenaga pendidik.
Pemetaan tersebut diperlukan agar kebijakan kepegawaian tidak hanya menyelesaikan persoalan status guru, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah, distribusi tenaga pendidik, dan keberlangsungan pembelajaran di berbagai daerah.












