MuhammadiyahNasionalNews

Ketua MPW PP Muhammadiyah Ajak Nazhir Dayagunakan Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

29
×

Ketua MPW PP Muhammadiyah Ajak Nazhir Dayagunakan Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, panjimas – Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Amirsyah Tambunan menyampaikan materi Tarjih untuk memperkuat pendayagunaan tanah wakaf. Menurutnya tanah wakaf yang sudah diterima dari wakif wajib hukumnya didayagunakan.

Sebaliknya menelantarkan tanah wakaf merupakan perbuatan yang mubazir. Hal ini di sampaikan dalam pengajian di Kantor PDM Kota Bogor, Sabtu (18/10/25). Buya Amirsyah mengutip dari laman resmi Tarjih.or.id ditegaskan bahwa tujuan wakaf yang diniatkan dan diikrarkan oleh wakif, sesungguhnya memiliki nilai mashlahat bagi masyarakat, hanya saja untuk mewujudkan belum tersedia dana, yang akibatnya tanah wakaf untuk sementara ini menjadi terlantar.

Jika demikian, maka tujuan wakaf sebagaimana yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif harus dijaga dalam arti harus diupayakan pendayagunaanya. Sedangkan akibat tidak/belum tersedianya dana untuk membangun sehingga tanah wakaf tersebut menjadi terlantar, Karena dua kali, kalau bisa karena ke dua menjadi sebab harus di hindari, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan mubadzir/pemborosan yang dilarang oleh agama.

Oleh karena itu Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) dari Pusat hingga Cabang tengah melakukan konsolidasi dan kesungguhan mendayagunaan tanah wakaf.
Untuk itu nazhir harus mengelola tanah wakaf tersebut dengan kegiatan-kegiatan produktif yang kelak hasilnya adalah untuk mewujudkan niat wakif.

Skema pembiyaan tanah wakaf yang telah dilakukan; pertama, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), sebuah produk keuangan syariah yang mengintegrasikan wakaf uang dengan deposito syariah. Dalam skema ini, dana pokok wakif diinvestasikan dalam deposito, sementara keuntungan bagi hasilnya disalurkan untuk program-program wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau UMKM.

Dana pokok tersebut dikembalikan kepada wakif setelah jatuh tempo deposito, sedangkan manfaat pahala wakaf diperoleh dari penyaluran imbal hasil; kedua, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yaitu instrumen wakaf uang yang diinvestasikan pada Sukuk Negara untuk mendanai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Produk ini memungkinkan seseorang (wakif) untuk berwakaf uang secara produktif melalui manajemen profesional dengan imbal hasil yang disalurkan untuk kepentingan umat. Dalam kesempatan yang sama Ketua PDM Kota Bogor, Maizar Madsury menyampaikan belum lama menerima tanah wakaf dari Muhammad Fahman dan  Muhammad Hidayat di Cilebut untuk Muhammadiyah Kota Bogor.

“Amanah wakaf dari Muhammad Fahman dan Muhammad Hidayat akan di gunakan sebaik-baiknya untuk Muhammadiyah dan umat,” tegasnya. Tanah wakaf ini dan wakaf lainnya akan digunakan sebagai Amal usaha Muhammadiyah,” ujar Maizar lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, tanah wakaf Muhamadiyah akan dipakai untuk pemberdayaan dan kemajuan umat. “Kita mengembangkan wakaf tanah produktif sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan umat,” seperti tanah wakaf dari Kakak – Adik itu seluas 2.700m kepada Muhammadiyah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *