BeritaKemendikdasmenMendikdasmenNasionalNews

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Dana BOS Bisa Beli Buku dan Biayai Ekstrakurikuler, Dukung Kebijakan Pendidikan Gratis

9
×

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Dana BOS Bisa Beli Buku dan Biayai Ekstrakurikuler, Dukung Kebijakan Pendidikan Gratis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, panjimas — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan cakupan pembiayaan dalam kebijakan pendidikan negeri gratis. Dia mengatakan sejumlah kebutuhan pendidikan di sekolah dapat ditopang melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk pembelian buku dan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Hal tersebut disampaikan Mu’ti seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) Penerapan Pendidikan Negeri Gratis yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Rabu (23/9/2026). Mu’ti awalnya ditanya mengenai cakupan pendidikan gratis, khususnya apakah kebijakan tersebut hanya mencakup biaya SPP atau juga biaya pendidikan lain yang biasanya dibebankan kepada siswa, seperti buku.

“Ya kalau, kalau buku kan sebenarnya begini, buku itu sebagian besarnya sudah kita sediakan dalam dua bentuk. Ada buku yang memang kita kirim ke sekolah-sekolah, yang tercetak. Ada buku yang bisa diunduh gratis dari Rumah Pendidikan,” kata Mu’ti.

Selain itu, menurut Mu’ti, guru juga dapat memperoleh bahan buku melalui fasilitas yang disediakan pemerintah, termasuk oleh Pusat Perbukuan dan Badan Bahasa.

“Ada guru juga yang disediakan oleh Pusat Perbukuan maupun oleh Badan Bahasa yang dia bisa scan dari berbagai fasilitas yang ada. Jadi sebenarnya kebutuhan itu bisa,” ujarnya. Mu’ti mengatakan dana BOS dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan buku di sekolah. Pemerintah mengalokasikan hingga 10% dana BOS untuk pembelian buku.

“Dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. 10% dana BOS untuk beli buku,” kata Mu’ti. Ketentuan tersebut membuat kebutuhan buku tidak sepenuhnya dibebankan kepada siswa, terlebih pemerintah juga menyediakan buku dalam bentuk cetak maupun digital. Mu’ti juga menjelaskan mengenai kegiatan ekstrakurikuler.

Menurutnya, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler resmi di sekolah, seperti Pramuka. Namun, kegiatan atau minat tambahan di luar ekstrakurikuler resmi tidak termasuk dalam pembiayaan tersebut.

Sementara itu, seragam sekolah menjadi komponen tersendiri dan tidak termasuk dalam pembiayaan buku maupun kegiatan ekstrakurikuler melalui dana BOS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *